TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pembahas annggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (13/9/2012)
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukumnya, atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Angelina Sondakh didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2.350 dollar AS atau jika dirupahkan seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.
Pemberian fee terkait jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI. Dakwaan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Jaksa Agus Salim mengatakan, pemberian fee kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima uang yang sebelumnya telah dijanjikan dari Permai Grup tersebut bertentang dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menentukan 'Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi'," terang jaksa Agus.
Atas perbuatannya, Angie didakwa menggunakan tiga dakwaan alternatif sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penghargaan buat SBY
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - 4 jam yang lalu
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - 6 jam yang lalu
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - 6 jam yang lalu
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
- Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?Tempo - Jum, 12 Apr 2013
- Taufiq Kiemas Janji Bawa Kasus Gereja ke PresidenTempo - Sel, 9 Apr 2013
- 5 Kejanggalan Penyegelan Masjid AhmadiyahTempo - Sab, 6 Apr 2013
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 33
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG