TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lagi Muhammad Nazaruddin hari ini, Selasa, 31 Juli 2012. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus menghalang-halangi penyidikan dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu terlihat mendatangi gedung KPK pukul 11.40, padahal ia dijadwalkan diperiksa pukul 09.30. Mengenakan batik warna biru, Nazar yang turun dari mobil langsung memasuki gedung KPK tanpa berkomentar. Ia terus berjalan dan mengumbar senyum sambil sesekali tertawa kecil khas Nazaruddin.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Nazar terkait pelarian istrinya tersebut, namun ia mangkir dari panggilan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua warga negara Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Kushi, sebagai tersangka.
Dua warga negara Malaysia tersebut ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juni. Mereka ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jakarta, Indonesia, melalui Batam.
Istri Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pekerjaan supervisi pembangkit listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, senilai Rp 8,9 miliar.
RETNO AYU LESTARI



Yahoo! OMG