Berburu Harta Luthfi

Hatta: Bea Keluar Tambang Bukan Penambahan Penerimaan

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Dari Mana Kekayaan Manchester United?

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Juara di lapangan hijau, berjaya pula dalam pembukuan. Inilah nasib baik yang diterima klub sepakbola kebanggaan Inggris, Manchester United. Selain bertengger di papan atas Liga Primer, klub yang punya panggilan kesayangan MU ini menjadi kesebelasan terkaya di Inggris. Dari mana sumber kekayaan MU?BBC mengabarkan, MU meraup duit £ 60,8 juta atau sekitar Rp 900 miliar dari hak siar televisi selama musim kompetisi 2012-2013. Pendapatan ini didapat dari 25 siaran langsung

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengatakan pengenaan bea keluar terhadap komoditas tambang mineral bukan dimaksudkan menambah penerimaan negara.

"Tapi, disinsentif agar ekspor tambang terkendali dan ada pengembangan `smelter` dalam negeri," ujarnya usai rapat koordinasi terbatas membahas bea keluar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri paling lambat 2014.

Atas keluarnya aturan tersebut, maka pemerintah mengendalikan ekspor tambang mineral mentah.

"Tidak boleh jor-joran. Mereka tidak boleh produksi berlebihan, sehingga merusak lingkungan," katanya.

Salah satu instrumen pengendalian ekspor tersebut adalah melalui pengenaan bea keluar.

Pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang yakni tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon.

Aturan bea keluar tersebut akan diumumkan sebelum 6 Mei 2012.

Berdasarkan data yang diperoleh, besaran bea keluar antara 20-50 persen yang di antaranya adalah tembaga sebesar 20 persen dan bauksit 50 persen.

Sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, disebutkan perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.

Sebelum 6 Mei 2012 tersebut, maka perusahaan tambang wajib memenuhi tiga persyaratan yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum 2014, menandatangani pakta integritas, dan tidak bermasalah (clear and clean).

Kalau perusahaan sudah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka mulai 6 Mei 2012 sampai 2014 boleh mengekspor, namun dikenakan bea keluar.

Permen ESDM tersebut didasari setelah UU 4/2009 terbit, banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya.

UU tersebut mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batubara di dalam negeri paling lambat 2014 atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat