Hentikan Judi di Bulan Puasa

Liputan6.com, Medan: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sumatra Utara Haji Abdullah Syah, mengatakan, judi pada ramadan harus dihentikan termasuk secara sembunyi-sembunyi, karena ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"Praktik judi di Sumut yang bertentangan dengan ajaran Islam ini, harus ditertibkan selama bulan suci. Di sinilah peranan aparat kepolisian untuk melakukan razia terhadap penyakit masyarakat tersebut," katanya di Medan, Minggu (29/7).

Menurutnya, Polda Sumut perlu dikerahkan untuk merazia tempat-tempat yang dianggap tidak baik, yang selama ini dijadikan tempat mengadu nasib dengan bermain judi.

"Kegiatan ilegal dan meresahkan masyarakat ini, harus dibersihkan dan menangkap cukong atau pengusaha yang berada di balik bisnis judi tersebut," katanya.

Dalam pemberantasan atau razia terhadap kegiatan judi, aparat keamanan sering mengalami hambatan dan rintangan atau lebih dulu bocor. Sehingga, katanya, sebelum tim razia turun ke lokasi atau tempat-tempat permainan judi itu, para pemain judi tersebut duluan bubar dan kabur.

"Sindikat pemain judi itu cukup kuat. Mereka saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Aparat berwajib juga harus lebih giat untuk memantau praktik judi itu, sehingga dapat dengan mudah menangkap mereka," ujarnya.

Abdullah mengatakan, kegiatan judi di Kabupaten/Kota Sumut ini, diduga masih ada, seperti di Kabupaten Langkat, Belawan, Medan, dan daerah lainnya.

Apalagi, kegiatan judi yang dilarang pemerintah itu, dilaksanakan pula pada bulan suci dan "bulan baik" ini.

"Seharusnya para cukong-cukong judi dan para pejudi tersebut, dapat menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan puasa. Ini adalah bulan suci. Tolong jangan dikotori dengan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam," katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta jangan mau terpengaruh dengan kegiatan judi, karena akan menghancurkan perekonomian, moral, dan kepribadian warga yang "terpanggil" dengan pekerjaan yang menyesatkan itu.

"Praktik judi yang mengotori suasana pada bulan ramadan ini harus segera dihentikan dan bila perlu pengusaha permainan tersebut diproses secara hukum," kata Guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatra Utara. (FRD)