Penghargaan buat SBY

Hotma: KPK Kembalikan Sitaan atau Kami Gugat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Djoko Susilo mengingatkan KPK agar segera mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. 

Sebelumnya, KPK dalam penggeledahannya menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV dari markas Korlantas.

"Barang-barang yang disita KPK itu juga dibutuhkan oleh Polri. Polri lagi menyelidiki, datang KPK mau ambil itu (dokumen). Bagaimana dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polri?" ujar salah satu tim kuasa hukum Hotma PD Sitompoel berapi-api saat jumpa pers di kantornya, Rabu petang (1/8). 

Ia menambahkan jangan karena mencurigai, KPK menyita semua barang karena tidak sesuai dengan UU. Barang yang boleh disita adalah barang untuk kejahatan yang dicurigai digunakan hasilnya.  

"Kami ingatkan KPK, kembalikan barang yang tidak ada hubungannya dengan yang diduga kejahatan atau kami gugat lagi nanti ke pengadilan. Udah kami lakukan itu," kata Hotma dengan didampingi Juniver Girsang. 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.