Kenaikan BBM

Hotma Tantang KPK Buktikan Keterlibatan DS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus simulator SIM korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, melalui kuasa hukumnya, Hotma PD Sitompul membantah membantah adanya dugaan penggelembungan harga mark up dan penyuapan.

Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satu-satunya keterangan yang menyatakan telah terjadi mark up dan penyuapan berasal dari Bambang Soekotjo. 

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Djoko karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan anggota Korlantas. Disinggung bukti-bukti apa yang disiapkan tim kuasa hukum, Hotma justru menantang KPK untuk membuktikannya. 

"Bukan kami yang membuktikan. Suruh dia (KPK) yang membuktikan. Dibilang terima uang, buktikan. Bagaimana bisa bilang ada mark up? Tidak ada bukti sama sekali. Kami tidak perlu menyiapkan bukti, kami mau lihat dulu bukti apa yang KPK punya," kata Hotma di kantornya, Rabu (1/8) petang.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat