INILAH.COM, Jakarta - PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyatakan, rencana pemerintah untuk menetapkan bea keluar batu bara dapat membebani kinerja perseroan.
Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Gunara menuturkan, pihaknya telah mengikuti PKP2B yang harus membayar royalti sebesar 13,5%. Bila perseroan harus dikenakan bea keluar maka dapat memberi sentimen negatif terhadap marjin keuntungan perseroan.
"Segala macam industri mulai dari kelapa sawit, batu bara ada pungutan akan negatif dampaknya. Pasti akan jadi beban,kalau sekarang harga komoditas turun, dan masih dikenakan bea keluar, ditambah biaya BBM juga tak turun," tutur Ray, Rabu (16/5/2012).
Saat ini perseroan menjual sebagian besar batu bara untuk ekspor sebesar 90%, dan sisanya lokal. Perseroan menjual batu bara ke Korea Selatan sebesar 39%, Taiwan sebesar 33%, China sebesar 15%, Malaysia sebesar 9%, dan China sebesar 15% pada kuartal pertama 2012.
Ray menuturkan, pihaknya ingin memperkuat pasar domestik tanpa bea keluar. Namun penjualan batu bara ke pasar domestik tidak semua cocok dan diserap. Oleh karena itu, pihaknya juga menjual batu bara untuk ekspor.
Perseroan menargetkan produksi sebesar 13 juta ton dan penjualan antara 14-15 juta ton pada 2012. Hingga kuartal pertama 2012, perseroan menjual batu bara sebesar 3,6 juta ton dengan harga rata-rata US$94. "Harga rata-rata penjualan batu bara diperkirakan US$85-US$95 per ton," kata Ray.
Untuk meningkatkan kapasitas produksi tersebut, perseroan menganggarkan belanja modal senilai US$30 juta pada 2012. Dana belanja modal berasal dari kas internal.
Pemerintah memiliki aturan untuk menetapkan bea keluar sebesar 20% untuk 14 jenis barang mineral mentah. Untuk 14 barang tambang yang dimaksud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidbdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang ijin usaha pertambangan. [hid]


