Jakarta (ANTARA) - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk lebih fokus membenahi sistem manajemen sejumlah BUMN agar kinerjanya juga berjalan dengan baik.
"Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak perlu turun langsung ke jalan. Tataran seorang menteri adalah berada dan melakukan penataan terhadap manajemen PT Jasa Marga Tbk, bukan mempertontonkan sikap rendah hati mengerjakan tugas seorang pelaksana lapangan," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, di Jakarta, Minggu.
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, ia mencontohkan, aksi Dahlan yang `mengamuk` ketika melihat terjadinya antrean di depan pintu tol Slipi pada beberapa waktu lalu, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Bahkan, lanjut dia, Dahlan juga pernah mempermalukan dirinya sendiri ketika melakukan hal yang sama dan menggratiskan ratusan kendaraan untuk melewati jalan tol layang Tanjung Priok yang dioperasikan PT Citra Nusa Margaphala Persada Tbk ketika pintu tol Ancol Barat terjadi antrean puluhan kendaraan.
Padahal, jalan tol tersebut tidak dikelola oleh Jasa Marga. Meski belakangan, Dahlan meminta maaf atas peristiwa itu.
"Menggeruduk pintu tol milik orang lain adalah sesuatu perbuatan pidana. Minimal perbuatan tidak bermoral. Itu mempertontonkan kesewenang-wenangan," kata Iskandar.
Ia menyebutkan, berdasarkan evaluasi sistem di tubuh PT Jasa Marga pada kinerja tahun 2009-2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan 15 persoalan yang sangat mendasar terkait pelayanan publik.
Namun, selama kurun waktu 2011, tim Direksi PT Jasa Marga telah gagal untuk menuntaskan 15 temuan tersebut.
"Publik harus tahu bahwa jajaran Direksi PT JM yang sekarang diangkat dan SK ditandatangani saat Dahlan Iskan menjadi Menteri BUMN," ujar Iskandar.
Menurut dia, adalah wajar jika DPR pada akhirnya mengajukan hak interpelasi untuk mengoreksi kinerja Dahlan.
"Belum lagi, Dahlan telah memberikan tanggapan negatif atas keputusan Badan Anggaran DPR RI yang menaikkan pendapatan negara dari BUMN yakni Dahlan menyesalkan sikap Banggar yang meminta tambahan setoran dividen BUMN menjadi Rp30,7 triliun dari sebelumnya Rp28 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan, DPR tidak perlu takut melaksanakan kinerja yang sesuai ketentuan undang-undang walau itu tidak populis atau bahkan akan dicibir oleh publik.
DPR tetap perlu melakukan fungsi kontrol terhadap pejabat pemerintah seperti Dahlan Iskan.
"Kinerja yang baik bukan harus mendapat pujian atau disanjung, namun harus bisa meningkatkan kualitas kinerja institusinya," kata mantan Ketua LBH Kesehatan ini.
DPR menuduh Dahlan melanggar Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena menunjuk direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham.
Dahlan sendiri mengaku tidak risau dengan rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi atas Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 terkait pengangkatan direksi BUMN.
Ketika berada di kampus ITS Surabaya pada beberapa waktu lalu, pihaknya tidak meminta pujian, karena dirinya sudah sangat tua untuk itu, namun apa yang dilakukannya itu didasari keinginan untuk memberi contoh bahwa pemimpin itu mengabdi untuk rakyat.(ar)


