Identifikasi Korban Sukhoi Sesuai Standar Interpol

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Mushadeq Ishak menyatakan proses identifikasi DVI (Disaster Victim Identification) korban Sukhoi Superjet100 sesuai prosedur internasional. Ia mengatakan metode yang digunakan sesuai dengan aturan Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis. "Kita disupervisi oleh Interpol," kata Mushadeq di RS Sukanto Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2012).

Ia mengatakan dalam proses identifikasi terbagi dalam tahap primer di mana korban dilihat dari jari, gigi dan DNA.

Kemudian melihat kondisi jenazah, maka tim akan melakukan identifikasi forensik dengan metode biomolekuler. "Kita akan tahu berapa korban dan siapa korban dengan membandingkan dan ante mortem lengkap termasuk profil DNA," ujarnya.

Kemudian tim akan melakukan indentifikasi tahap kedua dengan melihat data medik seperti jenis kelamin, tinggi atau berat badan dan tanda khusus semisal tato. "Termasuk properti yang ada di korban pada saat yang bersangkutan meninggal seperti cincin, celana, kaos khusus termasuk id card, ATM dan sebagainya," kata jenderal bintang satu itu.

Ia pun mengakui bila properti tersebut sudah terkumpul, namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan khusus. "Kita masih fokus kantong jenazah, properti kita akan buka mulai besok," tuturnya.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat