Kenaikan BBM

Ifdhal Kasim HAM Digugat Komisioner Komnas HAM

Liputan6.com, Jakarta: Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat Jimly Ashiddiqie dan kawan-kawanya selaku ketua penyelenggara Pansel Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Tak hanya pansel, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim juga digugat.

Menurut Syafruddin, mereka telah melanggar Pasal 84 UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang Komnas HAM. Dalam pasal tersebut, syarat calon anggota komisoner tidak harus melampirkan ijazah S1. "Pansel menyebutkan harus ada ijazah S1, makanya klien kami pak Syafruddin tidak bisa ikut," ujar Maman Budiman, kuasa hukum Syaruddin Ngulma, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/9).

Selain itu, Pansel juga dituding melanggar Pasal 86 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. Pasal tersebut berbicara tentang tata tertib Komnas HAM. Disebutkan bahwa Komnas HAM harus menyelenggarakan sidang paripurna ketika sudah keluar nama-nama calon kandidat. "Paripurna memang sudah digelar, tapi kan di paripurna itu tidak membahas soal syarat S1. Menurut kita itu pelanggaran," tegas Maman.

Lebih lanjut terkait gugatan kepada Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, menurut Maman, karena ada keterkaitan antara pansel dengan pihak Komnas HAM. "Komnas HAM adalah panitia Pansel. Lalu Pansel kan juga dibentuk Komnas HAM."

Mereka yang tergugat, antara lain Jimly Asshiddiqie (Ketua Pansel Komisioner Komnas HAM), Makarim Wibisono, Anugerah Pakerti, Ikrar Nusa Bhakti, Abdul Muti, Khofifah Indar Parawansa, Ati Nurbaiti (7 anggota Pansel) dan Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM). (ARI)