TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah Indonesia akan segera menanggapi protes yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat soal pengetatan impor produk agroindustri, terutama hortikultura. "Sesuai ketentuan, yakni tidak lebih dari 60 hari sejak Pemerintah AS mengajukan notifikasi," kata Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya, Senin 14 Januari 2014.
Sebelumnya, Amerika Serikat meminta konsultasi dalam kerangka Dispute Settlement Mechanism - WTO terkait kebijakan Indonesia tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan impor hewan dan produk hewan pada Jumat 10 Januari 2013 lalu. Alasannya, kebijakan impor Indonesia dinilai kompleks dan berdampak buruk bagi kegiatan ekspor produk hortikultura serta daging Amerika Serikat.
Arlinda menyatakan, hal itu bukan hal aneh. "Ini merupakan langkah yang lazim dilakukan oleh anggota WTO untuk berkomunikasi dalam rangka penyelesaikan suatu isu perdagangan," katanya.
Impor holtikultura Indonesia dari Amerika Serikat sebenarnya tidak terlalu besar, nilainya sekitar US$ 120 juta per tahun. Begitu juga impor daging dari Amerika Serikat hanya sekitar 3,5 persen dari total daging sapi yang diimpor oleh Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dari Januari sampai November tahun lalu, Indonesia telah mengimpor 36.917 ton daging sapi beku dan 97.386 ton dalam bentuk sapi hidup (bakalan) senilai US $ 416,9 juta.
PINGIT ARIA


