Penghargaan buat SBY

Industri Perbankan Minta Posisi Ex Officio OJK

  • Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Tempo
    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan periset maskapai penerbangan, Skytrax merilis rating 20 maskapai terburuk di dunia. Salah satu yang masuk dalam daftar itu adalah maskapai penerbangan Indonesia, Merpati Nusantara Airlines.

  • Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Tempo
    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Aripuddin, mengatakan PT Petro China menolak membantu bahan baku hasil gasnya untuk program pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas. Program ini digagas Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola.

  • Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Tempo
    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    TEMPO.CO, Jambi - PT Petro China Jabung International LTD menyatakan telah mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 113 Tahun 2006. Surat dikeluarkan di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada 2 Februari 2006.

TEMPO.CO, Jakarta -  Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar perwakilan dari industri perbankan diberi tempat sebagai komisioner ex-officio di Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan tersebut diajukan setelah kemarin malam, tiga perwakilan dari kalangan industri perbankan, tersingkir dari pemilihan calon komisioner OJK.

Menurut Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, untuk memuluskan rencana tersebut, Perbanas akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang OJK kepada Mahkamah Konstitusi. »Uji materi ini untuk keperluan jangka panjang, bukan sekadar mempersoalkan apa yang sudah diputuskan,” ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.

Ia menyebutkan, Perbanas sangat kecewa dan menyayangkan mekanisme pemilihan komisioner OJK tidak memberikan tempat satu pun kepada wakil dari industri perbankan untuk duduk di Dewan Komisioner OJK.

Padahal, Undang-Undang OJK sudah menjamin personel OJK satu tingkat di bawah Dewan Komisioner akan diisi oleh personel dari regulator lama, yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

»Mengapa tidak ada kearifan dari pengambil keputusan untuk memberikan tempat bagi wakil industri,” kata mantan Direktur Utama Bank BNI ini.

Atas alasan itulah, menurut Sigit, Perbanas mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum agar industri perbankan mempunyai wakil secara ex-officio seperti yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

»Agak sulit kami terima bahwa meski UU OJK sudah menjamin keterwakilan BI dan Kementerian Keuangan, namun ternyata komisioner dipilih pun masih dari kalangan yang sama,” tutur dia.

Selasa malam lalu, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI memilih tujuh Komisioner OJK. Terpilih sebagai Ketua OJK adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.

Komisioner lainnya yang akan menjabat Wakil Ketua dan Kepala Eksekutif adalah Nurhaida (Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (Auditor Utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).

Sedangkan calon-calon dari industri perbankan yaitu Agus Mertayasa (mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), Riswinandhi (Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), dan Rijani Tirtoso (Executive Vice President Bank Mandiri) tersingkir.

EFRI RITONGA

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat