Perang Lawan Geng Motor

Industri Pertahanan Memang Harus Dekat TNI

TEMPO.CO, Jakarta-Rencana pemerintah mengalihkan tanggung jawab pembinaan industri pertahanan dari Kementerian BUMN ke Kementerian Pertahanan dinilai positif. Dengan perubahan ini, maka industri pertahanan tidak dibebani kewajiban untuk menghasilkan profit dan dividen semata.

 "Industri pertahanan harus dikembalikan pada bisnis intinya, dan tidak boleh dibebani lini produksi lain,"  kata Andi Widjajanto, pengamat pertahanan Universitas Indonesia, Rabu, 19 September 2012. Apalagi, katanya, pasar untuk industri macam ini amat spesifik.

Andi kemudian mencontohkan bisnis PT. Pindad yang terpaksa mengembangkan produksi mobil listrik sebagai upaya menambah profit. "Jadi untuk memastikan industri pertahanan ada di jalur yang benar, pelibatan TNI memang dibutuhkan," kata dia.

Andi tak mempermasalahkan jika pasca pengalihan ke Kementerian Pertahanan, banyak jabatan komisaris di industri pertahanan ditempati para purnawirawan TNI. "Itu praktek yang banyak terjadi di seluruh dunia," ujarnya. Selama bukan perwira aktif, Andi menilai hal itu lazim saja. 

Wacana pengalihan industri pertahanan ke Kementerian Pertahanan muncul pada Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan yang sedang dibahas di DPR. Sejumlah kalangan menilai rencana itu bakal mengembalikan TNI pada kegiatan bisnis, sesuatu yang sudah dilarang oleh UU TNI.

 

SUBKHAN

Berita Terpopuler: 

"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet

Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua

Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok

Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke

Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat