H+5 Terperangkap

Ini Kriteria Surat Suara yang Sah dan Tidak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat memerhatikan tata cara pencoblosan surat suara, saat Pilgub DKI Jakarta, 11 Juli nanti.

Menurut Sumarno, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, ada beberapa ketentuan menyangkut keabsahan surat suara.

Surat suara yang sah adalah yang dicoblos pada kolom pasangan, pada foto pasangan cagub dan cawagub, kolom nomor pada surat suara, dan  kolom nama.

"Surat suara tersebut tetap sah, walau dicoblos lebih dari satu kali, asalkan tetap pada kolom yang sama," ujar Sumarno, Kamis (21/6/2012).

Sementara, surat suara yang tidak sah antara lain dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang tidak sama, dicoblos satu kali tapi diberi lagi tanda khusus, atau diberi tulisan seperti 'okay' atau 'yes'.

Surat suara juga dihitung tidak sah, bila pemilih mencoblos surat suara di tempat yang sulit ditafsirkan milik pasangan cagub atau cawagub yang mana.

Suarat suara yang dicoblos selain dengan paku yang disediakan KPU DKI Jakarta, juga tidak sah.

"Misalnya dengan rokok," jelas Sumarno. (*)

BACA JUGA

  • Hidayat Berkotbah di Hadapan Satpam
  • Dipolisikan Soal DPT, Ketua KPU DKI: Saya Siap Diperiksa
  • TNI Siap Diterjunkan Jika Kondisi Genting
  • Polisi akan Jaga Ketat Tiap TPS di Seluruh Jakarta
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat