Ini Penyebab Batavia Air Dinyatakan Pailit

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

  • Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Tempo
    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut masalah pembajakan karya musik di Indonesia telah begitu memprihatinkan. Dari total pengeluaran masyarakat untuk musik, hanya 10 persen yang tercatat dan lebih sedikit lagi yang sampai ke kantong para musikus.

  • Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Tempo
    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi gas di Blok East Natuna bersama PTT Exploration and Production. Kesepakatan tersebut terutama mengenai alokasi pembagian produksi gas.

TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Seharusnya, kata Bagus, kuasa hukum Batavia Air harusnya mengajukan "counter" agar tidak dipailitkan dalam lima hari setelah ada gugatan pailit. "Karena itu tidak dilakukan oleh Batavia, maka kita mau tidak mau menyidangkan perkara pailit," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil "force majeur" untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. "Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap," ujarnya.

Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa mereka menolak untuk dicabut?" ujarnya.

Menurut Bagus, Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

MARIA YUNIAR

 

Berita Populer

Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK

Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...

Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus

KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap

KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat