Ini Teknis Penarikan PSC on Ticket

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Tempo
    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan akan mengumumkan keputusan akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Ltd pada hari ini, Selasa 21 Mei 2013. Pengumuman izin akuisisi perbankan dengan nilai transaksi terbesar di Indonesia itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Darmin sebagai bos bank sentral. "Kita sedang menyusun laporannya, besok (hari ini) sore kami umumkan," kata dia di kantornya, Senin 20 Mei 2013.

  • Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Tempo
    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan melantik Chatib Basri menjadi menteri keuangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. Berdasarkan agenda resmi SBY, pelantikan rencananya dimulai pukul 11.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait rencana penggunaan kode reservasi IATA (International Air Transport Association) ke depan, dalam pertemuan pada 24 September 2012 yang membahas rencana penerapan PSC on Ticket, IATA menawarkan untuk melakukan penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa Pura II.

Selanjutnya, IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs rupiah dengan jangka waktu penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.

IATA juga menyampaikan bahwa penundaan penerbitan kode reservasi dikarenakan proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.  Kode reservasi akan dikeluarkan IATA setelah mendapatkan konfirmasi dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Waktu yang cukup juga dibutuhkan IATA untuk menyiapkan agar kode reservasi mereka bisa diberlakukan oleh seluruh maskapai yang beroperasi di wilayah Indonesia. Selain itu, IATA juga membutuhkan waktu untuk mensinkronisasikan sistemnya dengan seluruh sistem maskapai anggota mereka yang menggunakan Global Distribution System (GDS).

”Kalau sistem milik Angkasa Pura II sudah terintegrasi dengan sistem di Garuda. Karena itu kami sudah siap implementasikan. Insya Allah, kemungkinan akan terjadinya kendala cukup kecil,”  Kata Dirut AP II, Tri Sunoko.

Sehubungan dengan penerapan PSC on Ticket oleh Garuda Indonesia pada 1 Oktober 2012, Tri Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.

 
Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak diberlakukannya PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat