INILAH.COM, Jakarta - Miranda S Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap berupa cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI), meminta kepada majelis hakim seperangkat alat elektronik (laptop) tanpa multimedia alias internet.
Dibandingkan benda lainnya, laptop kini menjadi benda paling penting untuk menjadi pendampingnya di dalam sel. Maklum saja, guru besar Universitas Indonesia tersebut sedang menyelesaikan sebuah buku panduan pembelajaran. Dengan laptop itulah ia akan menyelesaikan penulisan itu, sekaligus mengisi hari-harinya selama dalam sel.
Namun, rupanya tidak mudah untuk mendapatkan benda yang kini bak kacang goreng itu. Meskipun bisa dibeli dengan mudah di mana saja, di banyak mall di negeri ini, Miranda tetap tak bisa memperolehnya. Sebagai seorang tahanan, diperlukan sejumlah proses untuk sekadar membawa masuk laptop.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, penyediaan alat tulis yang dimaksud Miranda merupakan kewenangan Kepala Rutan. "Untuk alat tulisnya, tergantung kewenangan dari Kepala Rutan," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsung mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada KPK terkait permasalahan alat tulis elektronik, namun hingga kini belum mendapat respon dari KPK. [mvi]



Yahoo! OMG