Investor Antaboga Harus Hormati Putusan MA

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

  • Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Tempo
    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi gas di Blok East Natuna bersama PTT Exploration and Production. Kesepakatan tersebut terutama mengenai alokasi pembagian produksi gas.

  • Pengamanan SPBU, Enam Jam Sebelum BBM Naik

    Tempo

    TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya mengatakan, pengamanan SPBU akan dilakukan enam jam sebelum pemberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak. "Ini untuk mengantisipasi gejolak," katanya di Bandung, Jumat, 17 Mei 2013.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Bank Mutiara meminta agar investor Antaboga menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Bank Mutiara dengan memerintahkan Bank tersebut untuk tidak membayar gugatan investor Antaboga di Surabaya, belum lama ini.

"Putusan MA menyebutkan Bank Century tidak perlu membayar uang investor Antaboga di Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetio sebesar Rp66 miliar," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi, Senin.

Kasus Wahyudi ini, kata Mahendradatta serupa dengan gugatan 27 Investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo. Bedanya, dalam kasus di Solo, MA justru memerintahkan Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabah sebesar Rp35 miliar.

Mahendrata mengatakan, apabila terdapat putusan MA yang berbeda maka yang dipergunakan putusan terakhir yang dalam hal ini menolak semua tuntutan untuk membayar investor Antaboga.

"Kalau dalam istilah hukum ada perbaikan dalam putusan sebelumnya maka putusan yang paling baru itu yang berlaku," ujar dia.

Putusan terakhir MA pada Jumat (23/11) menyebutkan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal pada 2 Mei 2012.

Mahendrata mengatakan, putusan ini dijadikan putusan yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).

Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp66,250 miliar di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Mahendradatta, putusan MA terhadap Wahyudi seharusnya menggugurkan putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah sejumlah Rp35,437 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012.(rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat