Kenaikan BBM

ISNU Desak MK Putuskan Kewenangan Penyidikan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) duduk bersama mencari solusi terkait siapa yang berwenang untuk menangani kasus dugaan korupsi driving simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut.

Jika tetap tidak ada solusi, KPK harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan.

“Kedua lembaga itu sama-sama penagak hukum, punya peran penting. Karena itu tidak usah saling ngotot, bersebrangan dalam menangani kasus simulator SIM itu. Keduanya harus sama-sama mencari solusi yang terbaik demi tegaknya hukum. Kalau menghadapi jalan buntu, MK harus dimintai fatwanya,”  tandas Ali Masykur Musa pada wartawan disela-sela acara buka bersama dan silaturahim antara ISNU dengan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur, Selasa (6/8/2012) kemarin.

Yang pasti, lanjut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, jika kedua lembaga penegak hukum itu duduk bersama untuk mencari solusi, maka yang harus ditekankan adalah mengembalikan ke aturan perundangan-undangdan yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.

“Itu kan ada aturannya, aturan yang tegas dalam penanganan korupsi, harus kembalikan pada aturan itu. Kalau ternyata KPK lebih berhak, maka KPK yang harus menuntaskan kasus simulator itu,” ujar Ali Masykur.

Namun demikian jika kasus ini belum ada solusi berarti telah memasuki tahap sengketa antarlembaga negara. Dan, karenanya yang bisa memutuskan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya MK yang punya otoritas memutuskan atau untuk menginterpretasikan secara hukum, karena sudah masuk dalam sengketa kewenangan antara kedua lembaga penegak hukum.

“Jadi, UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. Setiap sengketa antarlembaga negara harus diselesaikan dengan merujuk pada konstitusi.  Di mana persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulation SIM ini bisa dibawa ke MK. Keputusan MK inilah yang akan menentukan siapa yang berhak menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator itu,” tambah Ali Masykur lagi.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
  • Korban Kebakaran Ikut Putaran Kedua dengan Formulir A8
  • Tim Jokowi Masih Temukan Banyak DPT Ganda Putaran Kedua
  • DPT Tambahan Banyak Ganda, Pleno KPU DKI Diskors Sejam
  • KPU DKI Tetapkan 34.616 Pemilih Tambahan Putaran Kedua
  • Foke-Nara Bantah Diuntungkan Ceramah SARA Rhoma Irama
  • Foke Santai Timsesnya Dipanggil Panwaslu DKI
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat