INILAH.COM, Jakarta - Industri asuransi jiwa belum memutuskan sikap terkait pengenaan iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03-0,06 persen.
"Kami sedang membahas angka-angka yang disampaikan OJK. Pada prinsipnya industri asuransi jiwa mendukung apa yang dilakukan OJK, tapi prosesnya perlu dicermati dengan teliti," kata Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Hendrisman menyampaikan dari pembicaraan sepintas dengan beberapa pelaku industri asuransi jiwa, banyak pendapat yang disampaikan terkait penetapan iuran OJK tersebut. "Ada yang mengatakan sebaiknya iuran OJK didasarkan new business, ada yang keberatan kalau berdasarkan aset, dan lain-lain," tuturnya.
Tapi yang jelas, menurut Hendrisman iuran ke OJK ini akan mempengaruhi tertanggung. "Karena ujung-ujungnya (iuran) akan dibebankan ke tertanggung, dan ini bisa mempengaruhi biaya premi ke tertanggung," ucapnya.
Pastinya, lanjut Hendrisman, AAJI akan menyatakan sikap resminya awal bulan depan setelah melakukan pertemuan terlebih dulu dengan para pelaku industri pada 5 Desember mendatang.
Sebelumnya diberitakan Lembaga pengawas jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan PP ini mulai disosialisasikan oleh OJK kepada seluruh stakeholder.
Pada dasarnya, iuran yang rencananya akan dipungut oleh OJK bervariasi. Perbankan dan lembaga non perbankan seperti asuransi, pegadaian akan dikenakan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari jumlah total aset. Sementara untuk pasar modal seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta yang lainnya akan dikenakan pungutan yang berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen dari total pendapatan usaha.
Besaran pungutan ini akan dilakukan bertahap hingga tahun 2015. Berdasarkan RPP ini, pada 2013 nanti OJK akan mengambil 50 persen dari besaran pungutan yang ditetapkan, 2014 sebesar 75 persen dari besaran pungutan yang ditetapkan dan pada 2015 sebesar 100 persen dari total besaran pungutan yang ditetapkan. [hid]
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …


