TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berencana memberikan hadiah kepada terpidana kasus suap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Mindo Rosalina Manulang. Atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi Wisma Atlet, akhir September lalu, Rosa divonis penjara 2 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir tahun 2011 lalu.
"Posisi Rosa sebagai justice collaborator membuat kami terdorong untuk memberi dia hadiah," kata Komisioner LPSK David Nixon di Jakarta pada Selasa, 19 Juni 2012. Rosa saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dia dipindahkan dari Rutan Pondok bambu karena mengaku kerap mendapat ancaman.
David mengatakan, menurut pertimbangan LPSK, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Grup Permai tersebut banyak mengungkap skandal korupsi sehingga layak mendapat hadiah. Saat ini, kata David, ada dua pilihan yang sedang dibicarakan antara LPSK serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pilihannya bebas bersyarat adalah pemotongan masa tahanan," ujar David. Hanya, David menegaskan, tidak semua tahanan koruptor mudah mendapatkan perlindungan dari LPSK. David mengatakan seorang koruptor bisa mendapat perlakuan spesial dari LPSK jika benar-benar bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Rosa mendapat hadiah karena dari keterangannyalah terungkap skandal kasus suap Wisma Atlet yang menjadi bancakan politikus di Senayan. Selain itu, kasus suap yang menjerat istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga meluncur dari Rosa.
SYAILENDRA



Yahoo! OMG