Penghargaan buat SBY

Jaksa Agung: Kasus Sisminbakum Dihentikan

Liputan6.com, Jakarta: Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo mandek di Kejaksaan Agung, akhirnya Jaksa Agung Basrief Arief  mengungkapkan bahwa kasus itu sudah dihentikan. Namun Basrief tidak merinci secara gamblang apakah pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penututan (SKP2).

"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Basrief usai melantik 10 pejabat eselon II, dilingkungan Kejagung, Jakarta, Kamis (31/2). Namun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkas Sisminbakum telah dilimpahkan ke Direktorat Penututan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kemudian dihentikan sedianya diterbitkan SKP2. "Pertimbangannya, nanti," singkat Basrief.

Seperti diberitakan sebelumnya Berkas perkara Sisminbakum sejak dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Januari 2011 silam, berkas kedua tersangka berada di tingkat penuntutan. Basrief pada Juli 2011 silam pernah menegaskan bahwa perkara korupsi Rp420 miliar tersebut berada di Direktorat Penuntutan.

Seperti diketahui, Yusril selaku Mantan Menteri Hukumdan HAM dan Hartono selaku Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2010.

Yusril saat menjabat merupakan Pembina Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) yang menyetujui kerjasama dengan PT SRD selaku provider penyedia jasa teknologi. Sementara Hartono disinyalir mengelola langsung aliran dana akses fee yang masuk ke rekening PT SRD.

Dalam perjanjian kerja sama antara KPPDK dengan PT SRD pada 8 November 2000, dilakukan pembagian biaya akses fee sebesar 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk KPPDK. Jatah 10 persen untuk KPPDK pun diduga mengalir ke beberapa pejabat Dirjen AHU. Padahal uang tersebut seharusnya masuk ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. (ARI)