Jaksa Bakal Penjarakan Tersangka Korupsi Rp 5,4 M

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Direktur PT Coya Corporindo Saleh Rahim tersangka korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi Gerakan Nasional (gernas) Kakao Belopa Kabupaten Luwu, yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar terancam bakal meringkuk dibalik jeruji rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar.

Ancaman penahanan terhadap pemilik perusahaan PT Coya Corporindo yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut dianggap penting oleh pihak Kejaksaan jika dalam proses penanganan kasus tersebut, tersangka tidak mendukung proses kelancaran penyidikan.

“Bagi kejaksaan proses penahanan bisa saja dilakukan jika itu diperlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/2012).

Menurutnya, proses penahanan bisa saja dilakukan jika memenuhi beberapa unsur. Yaitu, dalam proses penyidikan tersangka sama sekali tidak bersikap kooperatif, menghilangkan barang bukti dan dan memcoba melarikan diri.

“Unsur-unsur inilah yang perlu dipandang sebelum melakukan proses penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi,”ungkapnya.

Diketahui, penetapan Saleh Rahim sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah dalam kasus itu lantaran secara terang terbukti menyelewengkan anggaran serta ikut menikmati dana program gernas Kakao senilai Rp 5,4 miliar dari total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 14 miliar 2009 silam.

Dalam kasus itu, tersangka dinilai  turut bekerjasama dengan dua oknum lainnya dengan cara memanipulasi data jumlah luas lahan 2.000 hektare atau setara dengan dua juta pohon dan sambungan kakao dalam proyek tersebut. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Menurut Nur Alim yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare itu, adapun kedua oknum yang diduga ikut bekerjasama dengan Saleh Rahim dalam menimbulkan kerugian negara adalah pejabat pembuat komitmen, Bambang Syam sekaligus mantan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu dan kuasa Direksi PT Coya Corporindo Ismail.

Namun keduanya lebih awal menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan telah divonis masing-masing empat tahun penjara oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Khusus untuk Saleh Rahim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, kepada Tribun, mengaku, saat ini tim penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel tengah merampungkan seluruh berkas tersangka yang kemudian diajukan ke meja hijau untuk proses persidangan.

“Yang pasti proses pemeriksaan tersangka sudah selesai. Dan saat ini berkasnya dalam tahap perampungkan,” terang Chaerul.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat