Perang Lawan Geng Motor

Jalan-jalan ke Jepang Makin Mudah

Ghiboo.com - Ada kabar gembira buat Anda yang sering melakukan berpergian ke Jepang.


Mulai tertanggal 1 September 2012 mendatang pemerintah Jepang secara resmi akan mulai menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali atau multiple visa bagi Warga Negara Indonesia.


Dalam siaran persnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mengutarakan Multiple visa ini, diperuntukkan bagi mereka yang akan berwisata, mengunjungi keluarga serta kunjungan sementara lainnya, yang tidak berhubungan pekerjaan atau bisnis.


Kedubes Jepang juga menambahkan multiple visa ini memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun dengan masa tinggal lima belas (15) hari per kunjungan. Namun sebelumnya para pemohon visa ini harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku.


"Multiple visa ini akan diberikan apabila pemohon dinilai memenuhi kriteria tertentu. Pemohon juga harus berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP. Selain itu pemohon juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu," ujar Kawai salah satu staff Humas dan Pers Kedubes Jepang.


Nah bagi Anda yang akan berkunjung ke Jepang dalam waktu dekat ini, tawaran dari pihak Kedubes Jepang ini bisa menjadi pilihan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai tata cara pengajuan multiple visa Jepang dapat dilihat pada halaman Kedutaan Besar Jepang www.id.emb-japan.go.jp/visa.


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.