Jampidsus: Berkas DW Sudah Lengkap

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan berkas tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, sudah lengkap atau P-21.

"Penyidikan kasus DW sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," kata Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Direncanakan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, dalam waktu pekan depan, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dikatakan Jampidsus, Dhana Widyatmika (DW) dikenai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pasalnya diterapkan secara kumulatif," kata Andhi menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, kejaksaan sudah menahan lima tersangka.

Mereka yang ditahan, yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.