Jaya Komara Dijerat Pasal Pencucian Uang

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa pimpinan Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara terkait kasus dugaan penipuan investasi. Jaya Komara ditangkap aparat di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa kemarin.

 

"Dari tempat penangkapan tersangka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 41,7 juta dan satu unit telepon seluler. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di Purwakarta," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (25/7).

 

Boy menambahkan, usai menjalani pemeriksaan awal, Jaya akan dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara, pasal yang disangkakan terhadapnya adalah Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

"Untuk itu masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bukti berupa setoran uang, perlengkapan kantor, stempel, buku catatan penerimaan uang, dan akta pendirian sudah disita," jelas Boy.

 

Seperti diketahui, dalam menjalankan bisnis investasi sejak 2005, KLB mengumpulkan setidaknya 125 ribu investor. Para investor menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi yang setiap bulannya diiming-imingi dengan bonus bunga 17-30 persen. Namun, keuntungan itu tak kunjung diraih lantaran setelah ditagih, pihak manajemen KLB justru lepas tangan. Jaya Komara pun melarikan diri. Total kerugian para investor diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.(ADI/ADO)