Kenaikan BBM

Jelang Vonis Umar Patek, PN Jakbar Dijaga Ketat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang pembacaan vonis kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek yang diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dan Bom Natal. Penjagaan pun diperketat.

Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com,sejak pagi, sejumlah aparat kepolisian baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah bersiap-siap untuk mengamankan jalannya sidang Vonis terdakwa Terorisme Umar Patek.

Wartawan yang akan masuk ke pengadilan pun diperiksa secara teliti mulai dari ID pers sampai dengan tas yang dibawanya diperiksa dengan ketat.

"Maaf pak saya periksa dulu untuk keamanan dan kenyamanan semua," ucap seorang polisi yang memeriksa wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(21/6/2012).

Seusai diperiksa di gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) kemudian kita harus melalui pemeriksaan selanjutnya saat memasuki ruang sidang, identitas kita dititipkan dan ditukar dengan ID tamu Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kemudian barang-barang bawaan kita pun kembali diperiksa kembali, baru kita bisa masuk ruang sidang.

Sekitar 300 personel kepolisian disiagakan dalam sidang vonis Umar Patek pagi ini di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai dari ruang sidang hingga ke luar gedung pengadilan.

Saat ini suasana di ruang sidang cukup sesak dengan sejumlah wartawan asing dan lokal yang hendak meliput jalannya sidang.

Menjelang vonis, menurut kuasa hukumnya, Umar Patek tidak memiliki persiapan khusus. Namun, Patek sudah siap mendengarkan putusan hakim.

"Dia banyak berdoa, sebagai orang muslim dirinya tiada hari tanpa doa," ucap kuasa Hukum Umar Patek, Nurlan kepada tribunnews.com kemarin, Rabu(20/6/2012).

Menurut Nurlan, Umar Patek menyerahkan segala bentuk keputusan kepada majelis hakim. Namun ia yakin bahwa hakim dalam membuat keputusan tentu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang selama ini dilalui Umar Patek.

"Yang terpenting hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan Umar Patek," ujarnya.

Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, dengan Bom Bali pun telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar.

Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan.

Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.

Berita Lainnya
  • Awas, Luki Meri Ternyata Cewek Umpan Perampok
  • Jelang Vonis, Umar Patek Banyak Berdoa
  • Umar Patek Besok Divonis
  • Perampokan Emas 10 Kg: Polisi Curigai 'Orang Dalam'
  • Rampok Gasak Emas 2 Kg dan Duit Rp 90 Juta
  • Rampok Beraksi Lagi di Ruko Kawasan Bekasi, Satu Tewas

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat