Berburu Harta Luthfi

Jemaat Ingin Ibadah Natal di GKI Yasmin  

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin berharap kisruh bangunan gereja dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, segera berakhir. Alasannya, kisruh ini membuat jemaat tak bisa beribadah di bangunan gereja yang sah berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat.

"Kami berharap agar nantinya tidak lagi menjalankan ibadah Natal yang terusir dari gereja kami," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012. "Sudah tiga kali Natal kami menjalankan ibadah di luar gereja."

Kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dengan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja. Hingga kini bangunan gereja masih disegel pemerintah Kota Bogor.

Bona menyesalkan sikap pemerintah Kota Bogor yang cenderung mengabaikan permasalahan tersebut. "Belum ada langkah-langkah dari pemerintah daerah untuk mengeksekusi putusan MA dan rekomendasi Ombudsman," ujar dia.

Justru yang terjadi adalah adanya usulan dari Wali Kota Bogor untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. "Secara prinsip, usulan relokasi ini adalah sebuah perbuatan yang melawan hukum," ucap Bona.

PRIHANDOKO

Berita Terkait

Pengungsi Syiah ''Ogah'' Pakai Bilik Asmara 

Emha: Syiah dan Sunni Ibarat Pecel dan Rawon

Dialog Syiah di Surabaya Terpaksa Dibubarkan 

Tajul Muluk Kasasi, Warga Syiah Gelar Doa Bersama

Pemerintah Kehabisan Solusi untuk Pengungsi Syiah

Nasib GKI Yasmin Makin Tak Menentu

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat