Jero: Pembatasan BBM Tak Sebut Kapasitas Mesin

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Tempo
    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan akan mengumumkan keputusan akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Ltd pada hari ini, Selasa 21 Mei 2013. Pengumuman izin akuisisi perbankan dengan nilai transaksi terbesar di Indonesia itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Darmin sebagai bos bank sentral. "Kita sedang menyusun laporannya, besok (hari ini) sore kami umumkan," kata dia di kantornya, Senin 20 Mei 2013.

  • Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    Tempo
    Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan  

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan melantik Chatib Basri menjadi menteri keuangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. Berdasarkan agenda resmi SBY, pelantikan rencananya dimulai pukul 11.00 WIB.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan pemerintah sedang menggodok aturan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah tak akan melarang konsumsi berdasarkan kapsitas mesin sebab ini akan menyusahkan. "Apakah 1.300 (cc), 1.500 (cc) atau 2.000 cc kan mengeceknya susah," katanya di Jakarta, Jumat, 13 April 2012.

Kementeriannya sedang merumuskan teknis aturan tersebut. Aturan itu akan dibuat sederhana sehingga mudah dijalankan. "Saya sedang mengatur teknisnya, bagaimana cara mengawasinya karena tidak bisa nanti membuat aturan yang pengawasannya susah," kata dia.

Menurut Wacik, inti dari peraturan itu adalah agar masyarakat kelas menengah ke atas tak mengkonsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, kata dia, 70 persen lebih BBM bersubsidi dikonsumsi oleh mereka. "Uang segitu banyak hampir Rp 200 triliun jatuh untuk mensubsidi orang-orang menengah ke atas. Ini yang tidak boleh, harus ada keadilan," ujar dia.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, pemerintah harus siap dengan segala kemungkinan, termasuk bila tidak dapat menaikan harga BBM. "Kalau misalnya range-nya ada di bawah ketentuan Pasal 7 ayat 6 a, kita harus bersiap," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, penghematan BBM tersebut perlu dilakukan untuk menguatkan perekonomian negara. "Fiskal kita harus kuat, harus sehat. Pertumbuhan harus terjadi dan inflasi harus kita jaga," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi setelah rapat paripurna DPR pada 30 Maret silam. Dalam rapat tersebut, DPR memutuskan untuk memberi ruang menaikan harga BBM dengan syarat harga minyak berbeda 15 persen dari ICP selama 6 bulan, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012.

Untuk melakukan penghematan BBM bersubsidi, Wakil Menteri ESDM Prijajono Partowidagdo mengusulkan mobil pribadi berkapasitas mesin di atas 1500 cc menggunakan bahan Pertamax, sedangkan mobil dengan berkapasitas di bawah 1500 cc menggunakan Premix, yakni campuran 50 persen Pertamax dan 50 persen Premium.

NUR ALFIYAH

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat