Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNEWS.COM, BANGKA -- Kepala BLH Basel Asril Husman menegaskan keberadaan tower BTS dapat ditinjau ulang jika merugikan masyarakat.
Masalah izin tower ini jika dulunya diperpanjang tiga tahun sekali, kini dengan adanya Perda Nomor 38 tahun 2011 diperpanjang setahun sekali.
"Kalau kira-kira banyak keluhan, gangguan tidak tidak kita perpanjang. Bisa ditinjau ulang karena itu pemukiman penduduk. Saya takut orang buat itu dulu hitungannya disana dianggap hutan," jelas Asril Husman, Minggu (2/12/2012).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan keberadaan tower seharusnya tidak boleh berada dekat pemukiman penduduk.
"Harusnya tower tidak boleh di titik roboh masih terkena rumah, selain itu memperhitungkan masalah radiasi dan ada izin lingkungan. Untuk masalah tower BTS di Kampung Bukit Toboali, besok Senin (3/12/2012) kita akan mengecek ke lapangan," jelas Asril Husman.
Baca Juga :
- Panel Listrik Terbakar, Hotel Santika Balikpapan Masih Tutup 4 menit lalu
- Seniman dan Budayawan khidmat Saat Ziarah di Makam Munir 21 menit lalu
- Wartawan Pos Kupang Diancam Akan Dibunuh 44 menit lalu



Yahoo! OMG