Perang Lawan Geng Motor

JK Sebut Penegakan Hukum Era SBY Tidak Jelas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 Muhammad Jusuf Kalla menjelaskan tiga era dalam penegakan hukum di Indonesia. Pria asal Makassar ini membandingkan penegakan hukum di era Presiden Soekarno, era Soeharto, dan Era SBY.

Hal tersebut diuangkapkannya ketika menjadi pembicara dalam peluncuruan buku 'Melawan Takluk! Perlawanan dari Penjara Century' yang ditulis Mukhamad Misbakhun di Hotel Atlet Century, Senin (15/10/2012).

Ketua PMI ini berkata bawa pada zaman Bung Karno semua lebih jelas, dimana orang yang melanggar dikenai hukman. Sementara di era Soeharto bila seseorang berbicara di luar konteks itu bisa hilang atau masuk penjara.

"Memang untuk saat ini tidak jelas, ngomongnya bebas-bebas saja ternyata bisa bermasalah. Siapa saja harus lebih hati-hati dibanding zaman dulu karena zaman dulu lebih jelas hukumnya, sekarang tidak jelas," kata pria yang akrab dipanggil JK ini yang tentu saja mengundang tawa orang-orang yang hadir dalam peluncuran buku tersebut.

Ia mengungkapkan, kenapa tiba-tiba muncul Letter of Credit (L/C) atau Novel muncul dengan burung walet atau Yusril muncul padahal peristiwanya sudah 10 tahun yang lalu.

"Tidak jelas, jadi hati-hati ngomong. Ini penting kita pahami, kita pun selalu ingin memperjuangkan keadilan, tetapi tentu selalu ada risikonya," kata JK.

  • Demonstran Minta KPK Seret dan Tangkap Marzuki Alie
  • Priyo Siap Jembatani Baleg-Komisi III Bahas UU KPK
  • KSAD Pernah Nyaris Ditipu Broker
  • Priyo Kritisi Pemerintah Kurang Perhatikan Tenaga Honorer
  • Priyo Bantah Tudingan Wa Ode Nurhayati
  • Pramono Anung Setuju Gubernur tak Dipilih Secara Langsung
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat