MERDEKA.COM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei. Dalam sidang kali ini, John Kei akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
"Agendanya vonis. Sekitar pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/12).
Tofik mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis tersebut. "Apapun keputusan hakim, kami hormati," kata dia.
Lebih lanjut, Tofik berharap, tidak akan ada penundaan jadwal yang sering dilakukan jaksa. "Jaksa sering melakukan penundaan. Kalau kami, sudah siap sejak sebelum sidang dimulai," pungkas dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang anak buah John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.
Perbuatan John Kei dkk, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dkk.
Penghargaan buat SBY
- Pemerintahan Yudhoyono Tak Bertujuan Menerima PenghargaanAntara - 10 jam yang lalu
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - 22 jam yang lalu
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - Jum, 24 Mei 2013
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
- Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?Tempo - Jum, 12 Apr 2013
- Taufiq Kiemas Janji Bawa Kasus Gereja ke PresidenTempo - Sel, 9 Apr 2013
Berita Lainnya
- Jaksa Tuntut Teroris Thorik Delapan Tahun Penjara
- "Ratu Kokain" Asal Inggris Ajukan Kasasi
- Terdakwa Penembakan Anggota TNI Dituntut 14,5 Tahun
- Bawa Narkoba, Wisatawan Jerman Divonis 5 Tahun Bui
- Nahkoda Kapal Norgas Cathinka Divonis Bebas
- Terdakwa Teroris Thorik Dituntut 8 Tahun Penjara
- Pembunuh Tentara Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gita Wirjawan Sidak ke Roxy Antara videos
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 37
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG