John Kei Terancam Hukuman Mati  

TEMPO.CO, Jakarta - John Refra Kei, tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, dijerat pasal berlapis.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan John dikenai Pasal 340 juncto 338 KUHP dan Pasal 55 serta Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 Juli 2012. Sementara untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, John Kei bisa terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rikwanto menuturkan penyidik telah menyita barang bukti berupa cincin, sepatu yang terkena bercak darah, telepon genggam, kunci hotel, dan rekaman closed circuit television (CCTV).

John Kei saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menitipkan John di Rumah Tahanan Salemba.

Selain John, ada dua tersangka lainnya yang diserahkan ke kejaksaan, yaitu Yoseph Hungan dan Mukhlis.

Kasus pembunuhan terhadap Ayung terjadi pada 26 Januari 2012 di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya tak lama setelah terjadi pembunuhan. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, dan Chandra Kei. Namun belakangan polisi mencurigai John Kei ikut terlibat dalam pembunuhan itu.

ADITYA BUDIMAN

Berita terpopuler lainnya:

Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei

Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo

Pembantu Indonesia Jadi Miliarder

Rahasia Jokowi di Masa Kecil

Ini Kunci Keunggulan ''Sementara'' Jokowi

Membaca Taktik Umpan Pendek Ala Jokowi

Ini Calon Gubernur Pilihan Narapidana

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat