Liputan6.com, Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menetapkan status Siti Maemunah alias Muhammad Prawiro Dijoyo menjadi seorang laki-laki, Selasa (27/12). Keputusan itu disambut suka cita oleh pihak keluarga.
Selain faktor psikologis, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menyatakan bahwa mereka juga mempertimbangkan bukti medis dari Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang. Hormon dalam tubuh Siti lebih condong kepada hormon laki-laki ketimbang hormon perempuan, jelasnya.
Dengan putusan itu, Siti atau lebih dikenal dengan panggilan Joy akan secepatnya mengurus semua dokumen terkait perubahan jenis kelamin itu. Dan, kini ia berhak menyandang nama Muhammad Prawiro Dijoyo.(SHA)


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
2 komentar