Laporan Wartawan Bangka Pos, Edhie
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Jajaran Polsek Sijuk mengamankan lima warga Dusun Pantai Selatan Desa Tanjungbinga Kecamatan Sijuk, Belitung Timur, Kamis (12/7/2012). Kelima warga itu berinisial Ws, Sd, Hs, Rt dan Am. Mereka diringkus karena kedapatan sedang bermain judi kotok-kotok atau dadu guncang di pondok kebun duren Dusun Pantai Selatan.
Selain mengamankan lima orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dadu sebanyak enam buah dan uang tunai senilai Rp 4.343.000. Saat ini kelima orang itu masih diamankan di sel tahanan Polsek Sijuk.
Kapolres Belitung AKBP Dian Harianto melalui Kapolsek Sijuk Iptu Herlinarto SE mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga. Diduga, aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
"Kita dapat info, kita kumpulkan data untuk penangkapan," kata Herlinarto kepada bangkapos.com, Kamis (12/7/2012).
Setelah itu, polisi melakukan penggerebekan di pondok kebun duren Dusun Pantai Selatan. Dalam penggerebekan, kelima warga itu sama sekali tidak melakukan perlawanan. "Kita gerebek, pas mereka semua lagi main," ungkap Herlinarto.
Menurut Herlinarto aktivitas perjudian kotok-kotok ini sudah meresahkan masyarakat. Aktivitas perjudian merupakan salah satu kegiatan yang tidak dibenarkan karena dapat merusak masyarakat.
"Tidak bisa langsung. Kita selidiki dulu, setelah memastikannya baru kita bertindak," jelas Herlinarto.
Herlinarto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang meresahkan. Judi, menurut Herlinarto sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum. "Banyak aktivitas lain yang lebih bermanfaat. Jangan berjudi. Aktivitas ini sudah menjadi prioritas kita untuk diberantas," jelas Herlinarto.



Yahoo! OMG