Berburu Harta Luthfi

Jumhur: Pemerintah Akan Hentikan TKI PLRT

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah akan menghentikan penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

"Bukan merendahkan TKI PLRT, tetapi ada saatnya tidak ada lagi TKI PLRT," katanya di Pekanbaru, Selasa, dalam rangkaian Safari Ramadhan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merencanakan penghentian penempatan TKI PLRT pada 2017.

Sejauh ini, pemerintah telah menghentikan penempatan sementara (moratorium) TKI PLRT ke Arab Saudi, Jordania, Kuwait, Suriah, dan Malaysia.

"Penempatan TKI PLRT tak akan dilakukan ke negara-negara yang tidak mampu menjamin perlindungannya," ucapnya.

Jumhur mengakui permasalahan TKI di luar negeri umumnya dialami mereka yang bekerja pada sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT) karena memang perlindungannya sangat rentan.

"TKI PLRT cenderung terisolasi karena bekerja dan tinggal di dalam rumah pengguna, hubungan kerjanya subyektif, emosional, dan tidak terjangkau oleh ketentuan perundang-undangan di negara penempatan," paparnya.

Sedangkan bagi TKI formal atau mereka yang bekerja pada perusahaan berbadan hukum terjamin perlindungannya.

Saat ini terdapat sekitar enam juta TKI di 116 negara dengan porsi 55 persen TKI informal atau PLRT dan 45 persen TKI formal.

"Jumlah TKI PLRT akan terus dikurangi hingga dihentikan pada suatu saat," tukasnya.

Ia menegaskan pemerintah mulai fokus pada penempatan TKI formal terampil, semiterampil, hingga tenaga-tenaga profesional.

Program prorakyat


Beragam persoalan TKI di luar negeri membuat pemerintah tertantang menggencarkan program prorakyat yang banyak menyerap tenaga kerja di dalam negeri, katanya.

"Pemerintah perlu menggencarkan program prorakyat, jangan menyelesaikan masalah dengan menjadi TKI," ujar Jumhur.

Ia menegaskan doktrin BNP2TKI adalah mendahulukan masyarakat untuk mengabdi atau bekerja di dalam negeri dan tidak serta merta hanya menginginkan bekerja di luar negeri.

"Sepanjang lapangan kerja di dalam negeri masih amat terbatas dan persoalan pengangguran dan kemiskinan maka siapapun termasuk pemerintah tak bisa menahan warganya untuk bekerja ke luar negeri karena itu merupakan HAM. Tugas pemerintah memfasilitasi," katanya.

Ia sangat mendukung bila kepala daerah selaku pemimpin pemerintah di daerah hingga pemimpin di pemerintahan pusat menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.