Berburu Harta Luthfi

KAI Diminta Penuhi SPM Sebelum Naikkan Tarif

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Antara
    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi pada Juni 2013 masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harga BBM naik per Juni 2013, karena rencananya memang per Juni, tapi tanggalnya nanti tergantung Presiden," katanya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. Chatib mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI meminta PT Kereta Api Indonesia memperbaiki pelayanan dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) KRL "Commuter Line" sebelum menaikkan tarif tiket.

"Jika PT KAI belum memenuhi SPM maka belum layak menaikkan tarif tiket," kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, di Jakarta, Selasa, menanggapi rencana kenaikan tarif tiket KRL "Commuter Line" Rp2.000,00 pada bulan Oktober mendatang.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanahkan pemenuhan standar pelayanan minimum dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, ibu membawa balita, dan orang berusia lanjut.

Yudi mempertanyakan apakah PT KAI sudah memenuhi SPM pada pengoperasian KRL "Commuter Line".


Hingga saat ini, kata dia, para konsumen masih menilai PT KAI belum memenuhi SPM karena masih sering terjadi gangguan yang menyebabkan jadwal pemberangkatan KRL terlambat, AC tidak terasa dingin, penumpang yang penuh sesak, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan.

"Selama masih sering ada keluhan dari konsumen soal SPM, PT KAI belum layak menaikkan tarif tiket. Penuhi dulu SPM, baru menaikkan tarif," kata Yudi.

Ia menjelaskan pada Pasal 133 Ayat (1) UU No. 23/2007 menyebutkan dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Dalam Pasal 137 UU yang sama menyebutkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan.

Namun dalam implementasinya, kata Yudi, masih banyak keluhan dari konsumen mengenai SPM KRL.

"Sebagian besar konsumen KRL mengeluhkan kondisi kereta yang penumpangnya selalu penuh sesak dan jadwal pemberangkatannya sering terlambat," katanya.

Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta, perhitungan tarif biaya penumpang kilometer salah satunya didasarkan pada prinsip faktor muatan sebesar 70 persen.

Jika melihat faktanya, kata dia, penumpang KRL "Commuter Line" sering malampaui kapasitas hingga sesak.

"Hal ini sudah tidak sesuai dengan PM 28 Tahun 2012. Itu saja dibenahi dulu. Kalau SPM sudah dipenuhi, PT KAI bisa mengusulkan kenaikan tarif," kata Yudi.

Perseroan Terbatas (PT) KAI telah menyosialisasikan rencana kenaikan tarif tiket Rp2.000,00 mulai Oktober 2012.

Dengan rencana kenaikan tarif tersebut, tiket KRL untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp9.000,00, Bogor-Depok Rp8.000,00, Depok-Jakarta Rp8.000,00, Bekasi-Jakarta Rp8.500,00, dan Tanggerang-Duri Rp7.500,00.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat