H+5 Terperangkap

Kantor Buruh Dijadikan Posko Terima Pengaduan THR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kantor buruh di Indonesia dalam waktu dekat akan dijadikan posko pengaduan THR bagi para buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka.

Hal ini diutarakan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal saat ditemui di Hotel Puri Denpasar, Jl Gatot Subroto, Senin (6/8/2012).

"Kami sudah dirikan posko pengaduan THR. Seluruh kantor cabang akan dijadikan posko pengaduan. Posko pengaduan kami jelas berbeda dengan posko pengaduan pemerintah tahun lalu," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, perbedaan mencolok antara posko pengaduan THR yang didirikan kaum buruh dengan pemerintah ialah di posko pengaduan pemerintah hanya berupa laporan pengaduan dan himbauan. Sementara di posko yang dibuat buruh ialah laporan, himbauan dan ada upaya advokasi.

"Kalau posko pemerintah itu tidak efektif, tidak ada sangksi yang diberikan untuk perusahaan. Kalau posko kami jelas ada advokasinya," tegas Said.

Ayo Klik:

  • Ical akan Sosialisasikan Bur-Nojeng di Takala...
  • Layanan Internet 4G Hadir di Makassar
  • BKB Gowa Miliki Gudang Alat Kontrasepsi
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat