TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kantor buruh di Indonesia dalam waktu dekat akan dijadikan posko pengaduan THR bagi para buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka.
Hal ini diutarakan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal saat ditemui di Hotel Puri Denpasar, Jl Gatot Subroto, Senin (6/8/2012).
"Kami sudah dirikan posko pengaduan THR. Seluruh kantor cabang akan dijadikan posko pengaduan. Posko pengaduan kami jelas berbeda dengan posko pengaduan pemerintah tahun lalu," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, perbedaan mencolok antara posko pengaduan THR yang didirikan kaum buruh dengan pemerintah ialah di posko pengaduan pemerintah hanya berupa laporan pengaduan dan himbauan. Sementara di posko yang dibuat buruh ialah laporan, himbauan dan ada upaya advokasi.
"Kalau posko pemerintah itu tidak efektif, tidak ada sangksi yang diberikan untuk perusahaan. Kalau posko kami jelas ada advokasinya," tegas Said.
Ayo Klik:



Yahoo! OMG