INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan resmi mengenai simpang siurnya status dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Siti Chalimah Fadjrijah, dalam kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
"Seseorang dinyatakan tersangka jika telah diputuskan secara bersama antara pimpinan KPK dengan penyidik. Keduanya dalam ekspose perkara itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham, di Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurut Abraham, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ibaratnya hanya persoalan administrasi semata. Karena dalam waktu tidak lama, Sprindik bisa segera dibuat dan disepakati.
Disinggung soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam kasus itu, Abraham memaparkan bahwa hal tersebut akan dibicarakan lebih intensif. Keduanya bisa saja dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.
"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.
Dalam penetapan status hukum Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah Abraham tidak menyinggung soal mantan Gubernur BI Boediono yang kini menjabat sebagai wakil presiden. Terkait Boediono, sebelumnya Abraham mengatakan, bahwa lembaganya tidak berwenang menyelidiki Wapres Boediono karena dalam konstitusi ia seorang warga negara istimewa.
Karena itu, KPK menyerahkan masalah Boediono kepada DPR untuk menyelidikinya kemudian merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Namun, argumen Abraham Samad ini menimbulkan reaksi keras dari para pakar hukum tata negara.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, KPK salah besar jika menyatakan tak memiliki kewenangan menyelidiki Boediono terkait kasus bailout Bank Century.
Menurut Margarito, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. KPK telah salah mengartikan pasal 7b UUD 1945 sebagaimana alasan KPK tidak bisa menyentuh Wapres Boediono.
"Kalau anda bicara pasal 7b itu berkaitan dengan sanksi, yang itu konteksnya proses konstitusional. Tapi sebaliknya yang mereka selidiki adalah kasus kriminal dan tindak kejahatan korupsi," tegas Margarito kepada INILAH.COM.
Reaksi keras juga datang dari Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfud, tidak satupun pasal konstitusi mengatur perlakuan khusus kepada presiden dan wapres yang melakukan tindak pidana. Dia tidak sependapat DPR merupakan lembaga yang berhak memeriksa presiden dan wapres.
Mahfud menegaskan, penanganan kasus korupsi secara hukum pidana dan hukum tata negara berbeda. Dalam hal kewenangan, MK bisa memeriksa dugaan korupsi kepala negara setelah mendapat rekomendasi dari DPR seperti diatur pasal 7b UUD 1945. Jadi produknya adalah hukum politik yang digunakan DPR untuk memakzulkan presiden atau wapres.
"MK tidak boleh memeriksa kasus pidana presiden atau wapres. Pidananya tetap dilakukan KPK, kejaksaan atau kepolisian," tegas Mahfud.
Hal sama dinyatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai KPK melempar tanggung jawab pengusutan kasus yang menyeret Boediono ke DPR. Sebab, sebelumnya DPR sudah merekomendasikan kepada KPK untuk menyidiki kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.
Yuril menegaskan, KPK berhak memeriksa Boediono apalagi kasusnya terjadi ketika Boediono menjabat Gubernur BI. [yeh]
Penghargaan buat SBY
- Pemerintahan Yudhoyono Tak Bertujuan Menerima PenghargaanAntara - 53 menit yang lalu
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia MemburukTempo - 13 jam yang lalu
- Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa Tempo - 14 jam yang lalu
- Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!Tempo - 15 jam yang lalu
- Penegakan HAM Buruk, Politikus Salahkan PemerintahTempo - Kam, 23 Mei 2013
- Imam AS akan Berkunjung ke AuschwitzAntara - Rab, 22 Mei 2013
- Award untuk SBY bertolak belakang dengan laporan Deplu ASMerdeka.com - Sel, 21 Mei 2013
- Walubi: Perlakukan Islam Sama dengan Umat LainAntara - Jum, 17 Mei 2013
- Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia Tempo - Sel, 14 Mei 2013
- 'Harusnya SBY malu terima penghargaan perdamaian internasional'Merdeka.com - Rab, 8 Mei 2013
- Penyerangan Warga Ahmadiyah, Begini Kata MendagriTempo - Sel, 7 Mei 2013
- Kedubes AS Tolak Surat Protes ke SBY, Rohaniawan KecewaLiputan 6 - Sen, 6 Mei 2013
- Korban intoleransi beragama surati Obama soal award untuk SBYMerdeka.com - Sen, 6 Mei 2013
- Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus AhmadiyahTempo - Sen, 6 Mei 2013
- Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah DibukaTempo - Min, 5 Mei 2013
- Istri Gus Dur: Solusi Ahmadiyah, cabut SKB 3 menteriMerdeka.com - Min, 5 Mei 2013
- Nyaleg, Edo Kondologit Tertular Spirit JokowiTempo - Min, 21 Apr 2013
- Pembangkang Vietnam Dilarang Bertemu Seorang Pejabat ASAntara - Sel, 16 Apr 2013
- Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?Tempo - Jum, 12 Apr 2013
- Taufiq Kiemas Janji Bawa Kasus Gereja ke PresidenTempo - Sel, 9 Apr 2013
Pilihan Redaksi
1 - 4 dari 24
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Artikel Terpopuler
Hari Ini di Yahoo!
1 - 8 dari 37
Artikel Pilihan
Lainnya Dari 
POLL
Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?
Memuat...


Yahoo! OMG