Kasus Hambalang, KPK Periksa Pejebat Kemenpora

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat sarana pendidikan dan olahraga Hambalang di kawasan Bukit Sentul, Jawa Barat. Kali ini, lembaga antikorupsi itu menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Hukum di Kementerian Pemuda dan Olahraga Sanusi M. H sebagai saksi.

"Sanusi MH, staf Kemenpora diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam hal ini, KPK menduga Sanusi yang merupakan pejabat eselon III itu tahu banyak mengenai produk hukum yang digunakan Kemenpora untuk melaksanakan proyek Hambalang yang dilakukan dengan mekanisme tahun jamak atau multi years.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun.

Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(ALI/AIS)