Berburu Harta Luthfi

Kasus Simulator SIM, Djoko Susilo Diperiksa Pekan Ini  

TEMPO.CO, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa mantan Kepala Koprs Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo minggu ini. Gubernur Akademi Polisi non-aktif ini akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM.

"Ini untuk pemeriksaan saksi lanjutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui, Rabu, 15 Agustus 2012. Boy menyatakan, tim penyidik juga sedang mendalami laporan rekening Djoko dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK kabarnya sudah menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp 196 miliar dalam kasus ini. "Semua pasti akan diusut, termasuk dugaan aliran dana ke Primer Koperasi Polisi," kata Boy.

Sebelum memeriksa Djoko, tim penyidik juga sudah memeriksa salah satu tersangka kasus ini yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang. Tersangka sekaligus saksi kunci ini diperiksa selama dua hari berturut di Lembaga Permasyarakatan Kebun Waru, Bandung.

Boy mengklaim pemeriksaan terhadap Sukotjo dan Djoko adalah langkah melengkapi berkas perkara para tersangka. Kepolisian sendiri menetapkan lima orang tersangka yaitu Sukotjo, Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo), Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, dan Komisaris Legimo.

"Tim penyidik juga sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara," kata dia.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:

Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata

Korban Kebakaran Adukan Foke

Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan

Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri

Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Polemik Simulator SIM, Kapolri Kumpulkan Pengacara

Ditemukan Hiu Purba Berusia 270 Tahun

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat