Penghargaan buat SBY

Kasus Suap Bupati Buol: KPK Telusuri Peran Hartati Murdaya

INILAH.COM, Jakarta - Peran anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus dugaan suap pada penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit, di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, secara perlahan mulai terkuak.

Hasil penelusuran INILAH.COM, pegawai PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu atas perintah atasannya, namun belum bisa dipastikan apakah atasan yang memberinya perintah itu adalah Hartati Murdaya Poo. Anshori dan Amran kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus itu.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahui peran Hartati. Menurut Johan, sampai saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Saya belum tahu. Kasus ini masih terus kita dalami,"kata  Johan.

Pada kasus ini, Amran selaku Bupati yang diusung partai Golkar itu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Siti Hartati Murdaya. suap terkait dugaan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.

KPK juga menetapkan Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP. Selain itu, KPK juga sudah melarang beberapa staf HIP untuk bepergian ke luar negeri. Itu, agar ketika keterangan dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada diluar negeri.

Dalam kasus ini, Hartati sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan Itu merupakan permintaan dari KPK. Hartati dicegah lantaran dianggap mengetahui kasus suap yang diduga bernilai Rp3 miliar tersebut. [mah]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat