Penghargaan buat SBY

Kejagung Akui Tidak Berwenang Tarik Buku Pornografi

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki wewenang untuk menarik sejumlah buku SMP yang dianggap berisi cerita pornografi. Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang menegaskan, sejak Undang-Undang No 4/1963 dibatalkan Mahkamah Agung (MA), pihaknya tidak mempunyai wewenang lagi untuk menarik buku dari peredaran. Melainkan hanya sebatas imbauan.

"Dalam konteks pengawasan, pihaknya hanya bisa mengimbau untuk langkah-langkah preventif. Kalau ada delik pidana yang dilanggar baru kami koordinasikan dengan penyidik polisi," kata Edwin kepada wartawan di Kejagung, Rabu (4/7).

Dijelaskannya, seharusnya penyitaan buku harus melalui proses hukum atas perintah pengadilan. Karena semua penyitaan buku harus melalui proses yustisi yang bermuara ke pengadilan.

Dia menjelaskan bahwa wewenang Kejaksaan Agung hanya bisa dengan langkah pengamanan cetakan. "Langkah preventif. Kalau di UU itu kan bisa langkah-langkag preventif, mengamankan cetakan. Sekarang sudah gak boleh lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kudus tengah menyelidiki empat judul tingkat SMP yang dianggap tidak layak dibaca karena mengandung unsur pornografi. Keempat judul buku yang akan diselidiki, yakni Ada Duka di Wibeng dengan penulis Jazimah Al Muhyi, Tidak Hilang Sebuah Nama karya Galang Lufiyanto, Tambelo Kembalinya Si Burung Camar, dan Tambelo Meniti Hari di Ottakwa, sama-sama hasil karya Radhite K.(ULF)