Berburu Harta Luthfi

Kejagung Kirim Tim ke Palembang Usut Kasus IM2

INILAH.COM, Jakarta - Tiga orang penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan di lapangan penggunaan frekuensi 2,1 GHz di Palembang, Sumatra Selatan.

Hal ini terkait, kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat. ”Dari hari ini hingga 8 Juni dilakukan pemeriksaan lapangan penggunaan frekuensi 2,1 GHz di Palembang,“ ucap Kapuspenkum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Rabu (6/6/2012).

Tiga orang penyidik Kejagung dibantu oleh dua orang ahli IT. ”Dengan tiga orang dari penyidik diketuai Syaiful Bahri Siregar dan dua ahli IT,“ ujarnya. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tersangka yakni mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Ada satu lagi tersangka yang kabur ke luar negeri.

Posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama antara PT IM2 dan Indosat Tbk. [mvi]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat