Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan kejahatan korporasi dalam penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G PT IM2 dan PT Indosat masih terus dilakukan, meski ada putusan sela PTUN Jakarta yang memutuskan agar penyidikan kasus tersebut ditunda.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat menyatakan, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung termasuk dengan penyidikan mantan Dirut IM2 dengan inisial Jhonny Suandi.
"Itu masih dalam tahap penyidikan," ucapnya.
Ia menjelaskan soal putusan PTUN itu, merupakan dua hal yang berbeda dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung. "PTUN itu kan dua hal yang berbeda," tuturnya.
Dalam dugaan korupsi yang berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugan Rp1,3 triliun itu, satu tersangka yang juga mantan Presdir IM2, Indar Atmanto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.
Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.
Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.
Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.(ar)



Yahoo! OMG