TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa dua saksi berinisial Y dan HR, Kamis (7/6/2012).
Informasi yang diperoleh Tribun, kedua saksi yang diperiksa adalah Yursal, Direktur PT Era Mitra Perdana Utama, dan Heiman R dari PT Inov Perdana Teknologi. kedua perusahaan tersebut merupakan rekanan yang menyediakan jasa dan barang.
Sedangkan pada Jumat (8/6/2012), tim penyidik Jampidsus tidak memeriksa saksi kasus korupsi Unsri.
Kasus ini terjadi pada 2010. Dalam pengadaan alat laboratorium di Unsri, nilai kontraknya mencapai Rp 47 miliar. Namun, Kejagung belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Diduga, modus kasus ini adalah penggelembungan harga, dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.
Dalam proyek ini, pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri. Namun, pelaksananya adalah PT Anugerah Nusantara, yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang dikoordinasikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Rosalina adalah terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games. PT Marell Mandiri hanya dipinjam oleh PT Anugerah Nusantara untuk memenangkan dan melaksanakan proyek di Unsri.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua pegawai Unsri dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial HNAI dan ID.
Penetapan status tersangka sesuai Sprindik 22/S:/FD.1/03 2012 tertanggal 5 Maret 2012 untuk HNAI, dan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012 tertanggal 5 Maret 2012 untuk ID. (*)
BACA JUGA



Yahoo! OMG