Penghargaan buat SBY

Kejari akan Cekal Lima Tersangka Dugaan Korupsi

Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi akan menerbitkan surat cekal bagi lima tersangka dugaan kasus korupsi di daerah itu.

"Surat cekal ini akan berlaku setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) resmi diterbitkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarasabak, Bambang Permadi di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu.

Ia menjelaskan, kelima tersangka tersebut terkait dua kasus dugaan korupsi di daerah itu. Di antaranya adalah dugaan korupsi pada pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004.

Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada APBD Tanjabtim 2011 senilai Rp1,6 miliar.

Hanya saja, Bambang enggan merinci identitas siap siapa kelima tersangka itu.

"Itu akan resmi kami ekspos saat SPDP resmi dikeluarkan yang rencananya pada Senin (16/4) besok," katanya.

Dia mengatakan, surat cekal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan oleh jaksa. Selain itu juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak lari keluar negeri.

Setelah diterbitkan SPDP, kata dia, tim penyidik Kejari Muarasabak akan memulai proses penyidikan dengan memanggil beberapa saksi sekaligus oknum yang terindikasi kuat sebagai tersangka itu.

Kasus dugaan penyelewengan pengadaan mobil Damkar di Provinsi Jambi sebelumnya disidik langsung oleh tim penyidik KPK sejak beberapa tahun terakhir.

Namun pada perkembangannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kasus ini diduga terjadi di beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jambi antara lain di Kota Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

Sebelumnya, mantan Mendagri Hari Sabarno, resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di beberapa daerah oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.

Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.

Sementara untuk kasus korupsi pada pengadaan 258 ekor sapi 2011 senilai Rp1,6 miliar diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan lain adalah pengadaan bibit sapi bagi empat kecamatan itu juga terindikasi tidak sesuai prosedur. Salah satunya adalah tidak adanya kelengkapan standar nasional Indonesia (SNI) dan surat keterangan kesehatan hewan.

Tidak hanya itu, spesifikasi sapi ternyata diketahui juga tidak sesuai aturan. Rata rata tinggi sapi mencapai 105 sentimeter, namun pada kenyataannya tinggi sapi bantuan itu berkisar antara 84-86 sentimeter.

Akibat kelalaian tersebut, sekurangnya 33 ekor sapi bantuan mati mendadak satu minggu setelah sapi diserahkan kepada petani.

Penyidik Kejari Muarasabak juga telah meminta keterangan dari sejumlah petani penerima bantuan sapi itu. (rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.