Kejari Limpahkan Berkas DW ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, 19/6 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas tersangka kepemilikan rekening gendut yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka DW dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (18/6).

"Untuk pelimpahan berkas DW ke Pengadilan Tipikor, akan segera dilakukan," kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Masyhudi di Jakarta, Selasa.

Tentunya, kata dia, pelimpahan itu setelah penuntut umum membuat atau menyiapkan surat dakwaan untuk terdakwa.

"Pelimpahan itu dilakukan setelah penuntut umum membuat atau menyiapkan surat dakwaan untuk terdakwa," katanya.

Tersangka DW pada Desember 2005, 11 Januari 2006 dan 10 Oktober 2007 sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan anggota timnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran yakni Firman dan Salman Maghfiron maupun dengan mantan teman tersangka ketika bersama-sama di KPP Jakarta Kebun Jeruk.

Melalui Ardyansah serta Rudi Kurniawan telah menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Petugas Pajak baik sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran.

Serta telah melakukan pemerasan atau melakukan percobaan pemerasan manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ataupun gratifikasi terkait dengan wajib pajak badan PT Mutiara Virgo pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004 serta penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC).

Selanjutnya dari perolehan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk hutang piutang.

Perbuatan tersangka sesuai dengan pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.