TEMPO.CO, Serang -Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tiga orang anak yang masih di bawah umur. Mereka dituduh mencuri barang dagangan di warung milik warga. Ketiga anak dibawah umur itu adalah, AD 15 tahun, , IN 16 tahun, dan MAD 16 tahun, ketiganya adalah warga Penancangan, Cipocokjaya, Kota Serang Banten.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pelajar ini sebelumnya ditahan Polsek Cipocok sejak 5 Januari 2013 lalu, dalam kasus percobaan pencurian di warung milik Sohari di Linkungan Parung, Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya.
Atas kasus tersebut sejumlah warga bersama penasehat hukum ketiga tersangka, Abdul Hamim Jauzie mendatangi Kejari Serang, untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiganya.
Angota Dewan dari Komisi I DPRD Kota Serang Encop Sofia, yang ikut mendampingi penasehat hukum menyatakan, kedatangannya untuk mengajukan penangguhan agar ketiga anak yang masih dibawah umur tersebut tidak ditahan. "Kasihan mereka kan masih sekolah, kami bersama kuasa hukum siap menjadi penjamin agar mereka dilepaskan," kata Encop Sofia saat ditemui di kantor Kejari, Kamis, 7 Februari 2013.
Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum para tersangka mengatakan, penangguhan penahanan terhadap kliennya didasarkan kemanusiaan karena pelaku masih anak-anak dan masih sekolah. Ia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya proses persidangan.
"Kita juga sanggup menghadapkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso menyatakan, pihaknya sudah memperoses penangguhan penahanan ketiganya, dan surat tersebut mash di kepala kejaksaan. "Suratnya masih diproses, karena Pak Kajari masih sakit," katanya.
WASI'UL ULUM

