Pontianak (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Didik Istiyanta menyatakan, pihaknya hari ini akan menentukan berkas perkara kasus korupsi Bansos KONI Kalbar anggaran 2006 - 2008 dengan kerugian negara Rp22,14 miliar, dinyatakan lengkap atau tidak.
"Hari ini saya, akan menentukan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Kalbar, kepada kami sudah lengkap atau tidak," kata Didik Istiyanta di Pontianak, Rabu.
Didik menjelaskan, kalau sudah lengkap, maka dinyatakan P21, dan masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk di limpahkan ke pengadilan, kalau tidak lengkap, maka harus dilengkapi lagi.
"Hingga kini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial I bendahara nonaktif KONI Kalbar, yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Didik membantah, kalau Kejati Kalbar terkesan memperlambat penanganan kasus korupsi KONI dan kasus korupsi lainnya. "Karena untuk memajukan suatu kasus korupsi ke pengadilan, harus memenuhi syarat formil dan materil, kalau tidak dipenuhi, maka akan sia-sia atau kalah di pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam Solmadapar (Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanat Rakyat) Kalbar, melakukan unjuk rasa guna mendesak Kejati untuk menuntaskan kasus korupsi Bansos KONI Kalbar.
"Penegak hukum seperti Kejati Kalbar, saat ini tidak punya ketegasan dalam melakukan tugasnya, terutama proses hukum korupsi Bansos KONI," kata Sekretaris Jenderal Solmadapar Kalbar Yunus.
Yunus menjelaskan, Kejati Kalbar terindikasi ingin memperlama penyelesaian kasus korupsi tersebut, hal itu bisa dilihat dengan dikembalikannya berkas perkara kepada Polda Kalbar dengan alasan data kurang lengkap, serta saling menyalahkan antarinstansi.
"Kedatangan kami juga untuk meminta data terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang telah ditangani Kejati Kalbar yang jumlahnya puluhan kasus, tetapi tidak ada titik terangnya," ungkap Yunus.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Wildan Dhani menyatakan, proses hukum dugaan korupsi Bansos KONI masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Untuk memproses hukum terhadap UJ dan Zul masih terkendala menunggu hasil audit BPK Perwakilan Kalbar," katanya.
Wildan menjelaskan, pada hasil audit BPK sebelumnya, untuk kasus UJ dan Zul, pihak BPK dalam hasil auditnya tidak menemukan kerugian negara, sehingga untuk penetapan keduanya sebagai tersangka tidak bisa, karena tidak ditemukan kerugian negara.
"Dalam hasil audit pertama, BPK hanya menemukan kerugian negara untuk bendahara nonaktif KONI Kalbar, berinisial I sehingga statusnya kini sudah tersangka," kata Wildan.(tp)


Yahoo! OMG